. TUGAS PROFESI KEGURUAN | '=welcome to Ren's Zone='

TUGAS PROFESI KEGURUAN



1. Apa esensi etika profesi guru ?
Jawab :
Esensi etika profesi guru ialah menyadari bahwa profesi yang dijalani sebagai guru merupakan profesi yang terhormat,terlindungi,bermartabat,dan mulia juga mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat. Selain mengabdikan diri dan berbakti kepada bangsa, mereka juga sangat berjasa meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, yang beriman bertaqwa, dan berahlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab. Seorang guru harus berpegang guru pada prinsip ‘‘ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani (di depan memberi contoh, di tengah member semangat, di belakang member dorongan)’’. Oleh karena itu esensi dalam etika profesi guru yang paling utama ditekankan ialah bersikap dan berprilaku yang berwujud dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa.



2. Sebutkan karakteristik utama profesi guru !
Jawab : Karakteristik utama profesi guru menurut Danim (2010) merangkum beberapa hasil studi para ahli mengenai sifat-sifat atau karakteristik-karakteristik profesi sebagai berikut;
a. Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan dimaksud adalah jenjang pendidikan tinggi. Termasuk dalam kerangka ini, pelatihan-pelatihan khusus yang berkaitan dengan keilmuan yang dimiliki oleh seorang penyandang profesi.
b. Memiliki pengetahuan spesialisasi. Pengetahuan spesialisasi adalah sebuah kekhususan penguasaan bidang keilmuan tertentu. Siapa saja bisa menjadi “guru”, akan tetapi guru yang sesungguhnya memiliki spesialisasi bidang studi (subject matter) dan penguasaan metodologi pembelajaran.
c. Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien. Pengetahuan khusus itu bersifat aplikatif, dimana aplikasi didasari atas kerangka teori yang jelas dan teruji.
d. Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable. Seorang guru harus mampu berkomunikasi sebagai guru, dalam makna apa yang disampaikannya dapat dipahami oleh peserta didik.
e. Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization. Istilah mandiri di sini berarti kewenangan akademiknya melekat pada dirinya. Pekerjaan yang dia lakukan dapat dikelola sendiri, tanpa bantuan orang lain, meski tidak berarti menafikan bantuan atau mereduksi semangat kolegialitas.
f. Mementingkan kepentingan orang lain (altruism). Seorang guru harus siap memberikan layanan kepada anak didiknya pada saat bantuan itu diperlukan, apakah di kelas, di lingkungan sekolah, bahkan di luar sekolah. Di dunia kedokteran, seorang dokter harus siap memberikan bantuan, baik dalam keadaan normal, emergensi, maupun kebetulan, bahkan saat dia sedang istirahat sekalipun.
g. Memiliki kode etik. Kode etik ini merupakan norma-norma yang mengikat guru dalam bekerja.
h. Memiliki sanksi dan tanggungjawab komunita. Manakala terjadi “malpraktik”, seorang guru harus siap menerima sanksi pidana, sanksi dari masyarakat, atau sanksi dari atasannya. Ketika bekerja, guru harus memiliki tanggungjawab kepada komunitas, terutama anak didiknya. Replika tanggungjawab ini menjelma dalam bentuk disiplin mengajar, disiplin dalam melaksanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas pembelajaran.
i. Mempunyai sistem upah. Sistem upah yang dimaksudkan di sini adalah standar gaji. Di dunia kedokteran, sistem upah dapat pula diberi makna sebagai tarif yang ditetapkan dan harus dibayar oleh orang-orang yang menerima jasa layanan darinya.
j. Budaya profesional. Budaya profesi, bisa berupa penggunaan simbol-simbol yang berbeda dengan simbol-simbol untuk profesi lain.

3. Mengapa guru harus memiliki komitmen terhadap kode etik ?
Jawab :
Guru harus berkomitmen terhadap kode etik karena itu akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma – norma yang diperbolehkan (agama, adat istiadat, dan perbuatan yang baik dan berahlak mulia) dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam pendidikan (perbuatan negatif yang dapat merusak tunas bangsa harkat dan martabat negara). Dengan memegang komitmen terhadap kode etik, dengan demikian akualisasi diri guru dapat melaksanakan proses pendidikan secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud.
Ketaatan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Dampak ikutannya adalah, proses pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi kriteria edukatif berjalan secara efektif dan efisien di sekolah.

4. Mengapa UU no.14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi ?
Jawab :
UU no.14 tahun 2005 mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi karena untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk kode etik. Selain itu, didalam mengikuti organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi,karir, wawasan kependidikan,perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian terhadap masyarakat.

5. Apa implikasi kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru?
Jawab :
Kewajiban menjadi anggota organisasi profesi bagi guru sesuai Undang – undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi antara lain:
a. Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau Janji Guru yang ditetapkan
oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
c. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
d. Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
e. Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia terdaftar sebagai anggota.
f. Memiliki Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
g. Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
h. Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
i. Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih organisasi atau asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang undangan.